SEPUTAR LAMPUNG – Pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah terkait keamanan dan keselamatan selama berkendara, serta melengkapi surat-surat kendaraan, salah satunya ialah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah surat yang wajib dimiliki dan dibawa oleh para pengendara. SIM juga harus diperpanjang setiap lima tahun.
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di beberapa tempat resmi yang disediakan Pemerintah.
Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Mulai Naik, Update Rabu 13 Januari 2021
Salah satunya adalah layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali hadir di lima titik atau lokasi di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Rabu 13 Januari 2021, Bioskop Hari Ini Menampilkan Allied dan Insidious
Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta diantaranya ada di Mall Grand Cakung dan Lippo Plaza Kramat Jati (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Barat), ITC Cempaka Mas (Jakarta Pusat), dan Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan).
Selain lima lokasi tersebut, masyarakat juga bisa memanfaatkan gerai peranjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.