Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Ada Dispensasi, Catat Syarat dan Jadwalnya Agar SIM Tidak Hangus

- 11 Mei 2021, 16:35 WIB
ILUSTRASI SIM
ILUSTRASI SIM /Dok. NTMC Polri/

"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tulis Satpas Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip PORTAL JEMBER dari akun Twitter @satpasmetrojaya, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: 1,2 Juta Warga Jakarta Nekat Mudik Lebaran, Ini Konsekuensi yang Menanti Saat Kembali ke Ibukota

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Syarat perpanjangan SIM antara lain:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portal Jember dengan judul "Layanan SIM Tutup Saat Libur Lebaran, Polisi Beri Dispensasi bagi SIM yang Habis pada 12-16 Mei 2021".

Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Khusus masa libur Idul Fitri diberikan dispensasi.

Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.***(Anisha Aprilia/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah