Perpanjangan SIM dan STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi, Ini Janji Komjen Pol Listyo

- 22 Januari 2021, 19:25 WIB
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo /Humas Polri

SEPUTAR LAMPUNG – Selama ini, pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus dilakukan di kantor polisi.

Masyarakat yang ingin mengurus SIM dan STNK harus datang langsung ke kantor polisi untuk mengurus berkas-berkas.

Namun, seiring perkembangan teknologi, prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM dan STNK bisa digantikan dengan prosedur yang lebih mudah.

Baca Juga: Dampak Pandemi, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Dilaksanakan Secara Daring

Tak hanya SIM dan STNK, teknologi juga yang bisa memungkinkan adanya kemudahan dalam pembuatan dokumen penting lainnya.

Hal ini dibicarakan oleh Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada saat uji kelayakan yang dilakukan pada Rabu 20 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Melalui ShopeePay Mantul Sale, ShopeePay Ajak Masyarakat Jadi Smart Spender di 2021

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyinggung persoalan pembuatan SIM dan STNK saat menjalani tes kelayakan di Senayan Jakarta.

Ia menjanjikan, jika jadi Kapolri, ia akan memberi kemudahan akses pada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan STNK.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x