Lengkap! Cara Urus dan Biaya Perpanjangan SIM Online Lewat HP dari Rumah, Cek Informasi Terbaru di Sini

- 16 April 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi pembuatan dan perpanjangan SIM
Ilustrasi pembuatan dan perpanjangan SIM /Sumber: Pikiran Rakyat/

SEPUTAR LAMPUNG - Simak tata cara urus pembuatan, penerbitan, dan perpanjangan SIM online lewat HP dari rumah dan biaya lengkapnya.

Kini mengurus perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) A dan C lebih mudah. Hanya dari rumah dan pakai HP maka penerbitan dan perpanjangan SIM sudah bisa diurus.

 

Masyarakat yang ingin perpanjangan SIM menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

Baca Juga: Bocoran Oh My Ladylord Episode 8 Malam Ini: Kim Yi Na Pergoki Oh Joo In dan Han Bi Soo Tinggal Bersama!

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Bandarlampung, Metro dan Seputar Lampung, Jumat 4 Ramadhan 1442 H - 16 April 2021

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone (HP) dan alamat email.

Berikut tata cara menggunakan aplikasi Korlantas untuk perpanjangan SIM:

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakayat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah