SEPUTAR LAMPUNG - Simak tata cara urus pembuatan, penerbitan, dan perpanjangan SIM online lewat HP dari rumah dan biaya lengkapnya.
Kini mengurus perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) A dan C lebih mudah. Hanya dari rumah dan pakai HP maka penerbitan dan perpanjangan SIM sudah bisa diurus.
Masyarakat yang ingin perpanjangan SIM menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone (HP) dan alamat email.
Berikut tata cara menggunakan aplikasi Korlantas untuk perpanjangan SIM:
Setelah mendapatkan kode OTP, masyakayat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP.