Mau SIM Gratis? Pastikan Anda Termasuk 7 Kelompok Masyarakat Berikut Ini

- 7 Januari 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi pembuatan dan perpanjangan SIM gratis
Ilustrasi pembuatan dan perpanjangan SIM gratis /Berita DIY/

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar baik bagi Anda yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Pemerintah akhirnya secara resmi memutuskan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa gratis untuk sejumlah kelompok masyarakat tertentu.

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dari aturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu untuk mendapatkan layanan publik secara gratis.

Baca Juga: Update Umroh 2021, Ini Imbauan Terbaru Pemerintah Arab Saudi untuk Para Jemaah

Adapun salah satu layanan publik yang dimaksud adalah masyarakat bisa membuat kendaraan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Fasilitas ini tidak berlaku untuk semua orang. Dalam bagian penjelasan PP itu dijelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Jika Anda ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, pastikan termasuk dalah 7 golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis yang terdiri dari:

Baca Juga: Tak Hanya Bantu Bakar Lemak Tubuh, Ternyata Teh Hijau Bermanfaat untuk Cegah Serangan Jantung

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x