Info Link Aplikasi Daftar Perpanjang SIM Online Digital Korlantas: Lengkap Syarat Terbaru, Biaya, Tata Caranya

- 14 April 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM). /Kabar Priangan/

SEPUTAR LAMPUNG - Peluncuran aplikasi SIM online pada Selasa, 13 April 2021 memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM kendaraan secara digital tanpa harus pergi ke Samsat setempat.

Pelayanan Sim Online merupakan inovasi baru yang sedang dikembangkan Kapolri dalam mempersingkat waktu pelayanan yang bisa dilakukan dari mana saja melalui Smartphone anda.

Selain itu, Aplikasi Digital Korlantas Polri memiliki fitur pendukung lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memudahkan pelayanan korlantas, diantaranya SIGNAL (Samsat Digital Nasional), Pembayaran PKB, E-TBPKP dan E-Pengesahan, Samsat Keliling, NTMC Polri, CCTV, Berita, ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement), Pembuatan SIM baru, dan Notifikasi Real Time.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Kulfi Episode 94 Kamis, 15 April 2021 ANTV: Lovely Terancam Dalam Bahaya Saat Selamatkan Kulf

Aplikasi Digital Korlantas Polri sudah bisa digunakan oleh berbagai pengguna Android yang telah tersedia di Play Store, sedangkan untuk perangkat iPhone bisa anda dapatkan di App Store. Adanya kemudahan ini diharapkan dapat membuat kinerja polri menjadi efektif dan cepat dalam mengatasi permasalahan di masyarakat, khususnya dalam bidang lalu lintas. Berikut Link download aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri akan terlampir di akhir artikel ini.

Sementara itu, untuk tata cara perpanjangan SIM online sendiri sangat mudah dan siapapun bisa melakukannya sendiri, Berikut tata cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, diantaranya adalah

Baca Juga: Tahukah Anda? Ternyata 7 Kota Ini Merupakan 'Kota Teraman' di Indonesia, Nomor 1 Favorit Banyak Wisatawan

  1. Langkah pertama, anda terlebih dahulu download aplikasi bernama Digital Korlantas Polri di PlayStore atau iOS.

  2. Selanjutnya, anda diminta untuk memasukkan nomor ponsel dan alamat email yang nantinya akan digunakan untuk verifikasi one time password (OTP).

  3. Setelah itu, anda harus melakukan registrasi dengan NIK yang terdapat pada KTP dan jangan lupa untuk foto selfie yang nantinya akan digunakan untuk biometri wajah atau face recognition.

  4. Selanjutnya, setelah valid atau terverifikasi foto selfie dan NIK anda, lalu klik icon Sinar Perpanjangan SIM dan jangan lupa pilih SIM yang akan diperpanjang.

  5. Kemudian, anda harus meng upload data dengan melengkapi foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan latar belakang biru. Selanjutnya langsung di upload pada aplikasi tersebut.

  6. Tahap selanjutnya, anda harus melakukan pendaftaran tes kesehatan melalui E-Rikkes dan psikologi melalui E-PPsi. Jika anda sudah diverifikasi kesehatan, maka anda akan diarahkan untuk memilih lokasi Satpas atau Polda yang anda tepati atau tuju.

    Baca Juga: Link Pendaftaran Online BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Tiap Wilayah DKI Jakarta, Ditutup 23 April

  7. Berikutnya, anda harus memasukkan rekening untuk digunakan saat pengembalian atau pembatalan. Setelah proses rekening selesai, lalu anda harus pilih proses pengirimannya, bisa melalui jasa pengiriman, diwakilkan, atau bisa juga diambil sendiri oleh yang bersangkutan dan yang terpenting dalam pembayarannya melalui virtual akun BNI.

  8. Selanjutnya, proses mencetak SIM, lalu pengiriman SIM. Perlu diingat untuk proses verifikasi pengiriman dilakukan, jika SIM sudah diterima.

Catatan:

• Perlu diingat untuk E-PPsi tes dilakukan secara online.
• Perlu diingat untuk E-Rikkes, pemohon harus datang ke lokasi dokter.

Berikut Link Aplikasi Daftar Perpanjang SIM Online Digital Korlantas POLRI: Klik Disini

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah