SEPUTAR LAMPUNG - Meskipun peraturan soal Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis sudah diumumkan, tapi semua golongan masyarakat mendapatkannya.
Pasalnya, pembuatan atau perpanjangan SIM gratis berlaku untuk syarat dan ketentuan tertentu yang sudah diatur.
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Dukung Dua Karya Anak Negeri Ini Segera Diproduksi Massal
Dalam pasal 1 PP tersebut dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Diantaranya adalah pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru dan penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.
Baca Juga: Siap Jadi Kemenag Baru, Wamenag: 4 Fokus Strategis Ini Akan Digalakkan
PP tersebut juga mengklasifikasikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi SIM gratis tersebut yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangankarena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
Kemudian, untuk masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.