SEPUTAR LAMPUNG - Larangan mudik telah diputuskan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah pun mulai menyosialisasikan hal tersebut.
Karena pandemi belum juga berlalu dan mengantisipasi terjadi tsunami Covid-19 usai lebaran, pemerintah meminta masyarakat meniadakan dulu tradisi mudik lebaran tahun ini.
Hal ini dirasa berat oleh sebagian masyarakat yang menganggap lebaran tanpa mudik terasa kurang afdhol.
Dan untuk mengantisipasi adanya pemudik bandel yang tetap nekad mudik, sejumlah daerah telah menyiapkan sejumlah kebijakan yang diharapkan bisa membuat masyarakat yang mau tetap mudik, berpikir ulang.
Salah satu kota yang akan menerapkan kebijakan tertentu pada mereka yang nekad mudik adalah Kota Cimahi.
Bagi warga luar Bandung Raya yang nekad mudik ke Kota Cimahi, siap-siap untuk dikarantina selama lima hari.
Bukan hanya itu, tagihan biaya selama masa karantina pun akan dibebankan kepada pemudik yang membandel tersebut.
Aturan karantina bagi warga yang nekad mudik itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.