Siap Sambut Pemudik Bandel, Pemkot Cimahi Wajibkan Karantina 5 Hari dan Bayar Tagihan Sendiri

- 29 April 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /ANTARA

SEPUTAR LAMPUNG - Larangan mudik telah diputuskan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah pun mulai menyosialisasikan hal tersebut.

Karena pandemi belum juga berlalu dan mengantisipasi terjadi tsunami Covid-19 usai lebaran, pemerintah meminta masyarakat meniadakan dulu tradisi mudik lebaran tahun ini.

Hal ini dirasa berat oleh sebagian masyarakat yang menganggap lebaran tanpa mudik terasa kurang afdhol.

Dan untuk mengantisipasi adanya pemudik bandel yang tetap nekad mudik, sejumlah daerah telah menyiapkan sejumlah kebijakan yang diharapkan bisa membuat masyarakat yang mau tetap mudik, berpikir ulang.

Baca Juga: Sering Dilakukan Orang Indonesia Saat Kurang Enak Badan, Berikut Manfaat dan Bahaya dari Keseringan Kerokan

Salah satu kota yang akan menerapkan kebijakan tertentu pada mereka yang nekad mudik adalah Kota Cimahi.

Bagi warga luar Bandung Raya yang nekad mudik ke Kota Cimahi, siap-siap untuk dikarantina selama lima hari.

Bukan hanya itu, tagihan biaya selama masa karantina pun akan dibebankan kepada pemudik yang membandel tersebut.

Aturan karantina bagi warga yang nekad mudik itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah