Tidak Berlaku Total, Berikut 5 Kategori Kendaraan yang Diizinkan Saat Larangan Mudik 2021, Ada Kunjungan Duka

- 13 April 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran.
Ilustrasi Mudik Lebaran. /Pixabay/Alexander Grishin/

SEPUTAR LAMPUNG - Larangan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

Yakni melalui keputusan dari hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat 26 Maret 2021 lalu.

Tujuan dari larangan mudik lebaran 2021 adalah untuk menekan kasus Covid-19.

Dikutip dari PMJ News, setidaknya ada 10 poin yang mendasari keputusan larangan mudik 2021 sebagaimana disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat pemerintah.

Kesepuluh poin tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tahukah Anda? Berikut Adalah Daftar 5 Kota Paling Kotor di Indonesia, Salah Satunya Kota Bandarlampung!

Pertama, tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 pasca beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya BOR (bed occupancy rate=presentase pemakaian tempat tidur) rumah sakit sehingga diperlukan langkah-langkah tegas untuk mencegah hal itu terulang kembali.

Kedua, pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani Covid-19 seperti penerapan PSBB, PPKM Mikro dan penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x