Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Ini Sanksinya Bagi yang Masih Nekat Mudik Baik Perorangan Maupun Angkutan

- 10 April 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi penumpang kereta yang akan mudik.
Ilustrasi penumpang kereta yang akan mudik. /Humas Pemprov Jabar/

SEPUTAR LAMPUNG - Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, membuat pemerintah mengambil kebijakan antisipatif guna mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas.

Terkait dengan mudik yang menjadi tradisi masyarakat Indonesia saat hari raya khususnya hari raya Idul Fitri, pemerintah secara resmi telah melarang aktivitas tersebut pada lebaran kali ini.

Larangan mudik ini resmi dikeluarkan pemerintah pada Kamis, 8 April 2021. Sebagai tindak lanjut, sejumlah kebijakan pun segera menyusul diterbitkan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ciri Orang yang Akan Masuk Neraka Meski Rajin Shalat hingga Syarat Dapat BPUM 2021

Salah satunya, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pemerintah menyetop semua moda transportasi yang beroperasi mulai awal Mei mulai darat, laut hingga udara.

Tujuan dari pelarangan ini karena pemerintah ingin mencegah semua masyarakatnya untuk melakukan aktivitas mudik.

Namun bagi masyarakat yang masih bandel untuk melakukan aktivitas ini. Pemerintah telah menyiapkan sanksi yang menanti.

 

Ketentuan pelarangan mudik tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x