Dok! ASN Se-Bandarlampung Resmi Dilarang Mudik pada Lebaran Tahun 2021

- 9 April 2021, 09:15 WIB
Illustrasi mudik
Illustrasi mudik /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

SEPUTAR LAMPUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Bandarlampung secara resmi dilarang untuk melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini demi mencegah penyebaran Covid-19.

Pelarangan mudik selama Idul Fitri 1442 H di lingkungan pemerintah kota Bandarlampung ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 80/523/T.09/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti Bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan bahwa kebijakan ini diambil mengikuti kebijakan yang sama oleh pemerintah pusat yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

Baca Juga: Link Live Streaming Kisah Untuk Geri Episode 9 WeTV 16 April 2021: Dinda Bahagia setelah Geri Berikan Ini

"Kebijakan ini kita ambil karena Pemerintah Pusat juga melarang, begitu juga Provinsi Lampung. Jadi kita juga harus patuh dan mengikutinya," kata Wali Kota Eva Dwiana di Bandarlampung, Kamis, 8 April 2021, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Eva pun meminta agar ASN di lingkungannya memaklumi dan mematuhi kebijakan tersebut demi kepentingan mereka sendiri.

"Kalau semua sehat semua dan semua normal kembali apa yang tidak boleh, biasanya juga kan kita mudik, engga dilarang-larang, ini hanya pada masa pandemi saja," kata dia.

Implementasi dari kebijakan pelarangan mudik ini, pemkot akan melakukan penyekatan di sejumlah pintu kedatangan ke kota ini.

Baca Juga: Ini Alasan Serial Drama Song Joong Ki 'Vincenzo' Episode 17 dan Episode 18 Tidak Tayang Minggu Depan

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x