Mudik Lebaran Diperbolehkan? Jangan Senang Dulu, Penuhi Berbagai Syarat Berikut Ini Jika Ingin Pulang Kampung!

- 17 April 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Freepik

SEPUTAR LAMPUNG - Pulang ke kampung halaman untuk merayakan hari raya Idul Fitri merupakan salah satu kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Biasanya, masyarakat Indonesia akan mulai melakukan perjalanan pulang kampung atau populer disebut mudik H-7 sebelum lebaran.

Perjalanan ini bertujuan untuk melepas rindu dengan saudara ataupun orang tua yang ada di kampung halaman.

Baca Juga: Viral! Pria yang Memukul Perawat di RS Siloam Sriwijaya Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca Juga: Hati-Hati! Menu Buka Puasa yang Disimpan di Kulkas, Bisa Sebabkan Keracunan: Begini Penjelasan dan Solusinya

Selain itu, kegiatan ini juga dapat mempererat kesolidan hubungan antar orang tua dan anak.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai, pemerintah mengimbau masyarakat untuk sebaiknya tidak mudik demi menekan angka penambahan pasien positif.

Kabar terbarunya, mudik lebaran di tahun 2021 ternyata masih dilakukan tetapi hanya di waktu tertentu dan wajib membaca syarat yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tahukah Anda ? Ternyata Allah SWT Tugaskan 3 Kesibukan Ini Kepada Para Malaikat Tiap Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah