SEPUTAR LAMPUNG - Guna mengatisipasi adanya kegiatan pulang kampung atau mudik lebaran, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung berencana melakukan penyekatan di lima titik perbatasan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan lima perbatasan yang akan disekat adalah Lemong di Kabupaten Pesisir Barat, Sukau di Lampung Barat, Pematang Panggang di Kabupaten Mesuji, Way Tuba di Kabupaten Waykanan, dan Bakauheni di Lampung Selatan.
Dilansir dari Antara, pelaksanaan penyekatan tersebut akan dilakukan sebelum tanggal 6 Mei dengan menurunkan 60 petugas.
Baca Juga: Informasi Penempatan Guru yang Lulus Seleksi PPPK 2021, Bagaimana Jika Tidak Lulus Passing Grade?
Di sisi lain, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mendorong perusahaan yang beroperasi di Lampung untuk membayarkan tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H/2021.
Agus meminta pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja atau pun buruh wajib diberikan secara penuh.