SEPUTAR LAMPUNG - Mudik yang biasanya melekat pada hari raya khususnya Idul Fitri kali resmi dilarang oleh pemerintah.
Larangan ini ditujukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya bisa dikendalikan meski vaksinasi telah berjalan.
Tak tanggung-tanggung, dalam rangka menegaskan larangan mudik tersebut, semua moda transportasi akan ditutup pada periode mudik yang dilarang yakni pada 6-17 Mei 2021 kecuali untuk sejumlah tujuan tertentu.
Larangan mudik pada hari raya ini ternyata masih dilonggarkan alias masyarakat diperbolehkan untuk mudik lokal pada sejumlah wilayah tertentu.
Mudik lokal diperbolehkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang diperkuat oleh aturan yang dikeluarkan negara untuk mendukung kebijakan tersebut.
Aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Di sana dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi.