UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Papua, DKI Jakarta Nyaris Rp5 Juta, Berapa Upah Minimum Provinsi Lampung?

5 Mei 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi. Ini daftar lengkap UMP 2023 di Pulau Sumatera, Jawa, hingga Papua, di mana DKI Jakarta nyaris sentuh angka Rp5 juta. /PIXABAY/ekonug

SEPUTARLAMPUNG.COM – Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 telah resmi dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Inilah besaran UMP di Pulau Sumatera, Jawa, hingga Papua, di mana DKI Jakarta nyaris sentuh Rp5 juta. Ini upah di Lampung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMP 2023 ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2023 mulai wilayah tingkat kabupaten dan kota.

Penetapan UMP 2023 di Indonesia mulai Pulau Sumatera, Jawa, hingga Pupua ini adalah bentuk perlindungan kepada para pekerja, agar tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2023, Tertarik Kerja di Sini? Ini Daftar Upah Minimum Provinsi se-Indonesia

Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini adalah daftar lengkap UMP 2023 mulai Pulau Sumatera, Jawa, hingga Bali:

Sumatera

Aceh Rp3.413.666 dari Rp 3.166.460 (naik 7,8 persen)

Sumatera Utara Rp2.710.493 dari Rp2.522.609 (naik 7,45 persen)

Sumatera Barat Rp2.742.476 dari Rp2.512.539 (naik 9,15 persen)

Kepulauan Riau Rp3.279.194 dari Rp3.050.172 (7,51 persen)

Bangka Belitung Rp3.498.479 dari Rp 3.264.884 (naik 71,5 persen)

Riau Rp3.191.662 dari Rp2.938.564 (naik 8,61 persen)

Bengkulu Rp2.418.280 dari Rp2.238.094 (naik 8,1 persen)

Sumatera Selatan 3.404.177 dari Rp3.144.446 (naik 8,26 persen)

Jambi Rp2.943.000 dari Rp2.649.034 (naik 9,04 persen)

Lampung Rp2.633.284 dari 2.440.486 (naik 7,89 persen)

Baca Juga: Diterapkan Mulai 1 Januari, Ini Daftar UMP 2023 di Sumut, Lampung, Banten-Jawa Barat, Tertinggi Provinsi Mana?

Jawa

Banten Rp2.661.280 dari Rp2.501.203 (naik 6,4 persen)

DKI Jakarta Rp4.900.798 dari Rp4.573.845 (5,6 persen)

Jawa Barat Rp1.986.670 dari Rp1.841.487 (naik 7,88 persen)

Jawa Tengah Rp1.958.169 dari Rp1.812.935 (naik 8,01 persen)

DIY Rp1.981.782 dari Rp 1.840.915 (naik 7,65 persen)

Jawa Timur Rp2.040.244 dari Rp1.891.567 (naik 7,8 persen)

Bali dan Nusa Tenggara

Bali Rp2.713.672 dari Rp2.516.971 (naik 7,81 persen)

Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp2.371.407 dari Rp2.207.212 (naik 7,44 persen)

Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp2.123.994 dari Rp1.975.000 (naik 7,54 persen)    

Kalimantan

Kalimantan Kalimantan Barat Rp2.608.601 dari Rp2.434.328 (naik 7,16 persen)

Kalimantan Tengah Rp3.181.013 dari Rp2.922.516 (naik 8,84 persen)

Kalimantan Selatan Rp3.149.977 dari Rp 2.906.473 (naik 8,38 persen)

Kalimantan Timur Rp3.201.396 dari Rp3.014.497 (naik 6,2 persen)

Kalimantan Utara Rp3.251.702 dari Rp3.016.738 (naik 7,79 persen)

Sulawesi

Sulawesi Tengah Rp2.599.546 dari Rp2.390.739 (naik 8,73 persen)

Sulawesi Tenggara Rp2.758.984 dari Rp2.576.016 (naik 8,73 persen)

Sulawesi Utara Rp3.485.000 dari Rp3.310.723 (naik 5,24 persen)

Sulawesi Selatan Rp3.385.145 dari Rp3.165.876 (naik 6,96 persen)

Gorontalo Rp2.989.350 dari Rp2.800.850 (naik 6,74 persen)

Sulawesi Barat Rp2.871.794 dari Rp2.678.863 (naik 7,2 persen)

Maluku

Maluku Utara Rp2.976.720 dari Rp 2.862.231 (naik 4 persen)

Papua

Papua Barat Rp3.282.000 dari Rp 3.200.000 (naik 2,56 persen)

Berdasarkan data di atas, terlihat bahwa DKI Jakarta merupakan daerah dengan UMP tertinggi yang nyaris sentuh angka Rp5 juta. Sedangkan untuk Lampung, UMP 2023 adalah Rp2.633.284.

Selain itu, Provinsi Sumatera Barat adalah provinsi dengan persentase UMP naik yang paling tinggi yaitu mencapai 9,15 persen. Sedangkan kenaikan yang paling rendah terdapat di Provinsi Papua Barat yaitu 2,56 persen.

Demikian daftar lengkap UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Papua, di mana DKI Jakarta merupakan daerah dengan Upah Minimum tertinggi di Provinsi se-Indonesia, yakni hampir Rp5 juta.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler