Punya Kartu Ini, Siswa SD-SMK Bisa Terima PIP 2023 hingga Rp1 Juta, Berikut Alur Mendapatkannya

20 Januari 2023, 08:40 WIB
Cara daftar PIP 2023 dengan menggunakan KKS untuk siswa SD-SMK/ /Kolase tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Punya kartu ini, siswa SD-SMK bisa terima bantuan dana pendidikan dari PIP 2023 hingga Rp1 juta, simak alur mendapatkannya.

Adapun kartu yang dimaksudkan adalah Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.

Peserta didik yang tidak memiliki KIP, bisa mendaftar PIP 2023 dengan menggunakan KKS, bagaimana cara mendaftarkannya? Berikut ulasannya.

Untuk diketahui, jika tahun 2023 ini pemerintah melalui Kemdikbud akan melanjutkan PIP di tahun 2023.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat 20 Januari 2023 dengan Tema 6 Akhlak Muslim yang Menentramkan

Informasi tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada16 Agustus 2022.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” ucapnya.

Sebagian anggaran perlinsos tersebut nantinya akan dialokasikan untuk sebanyak 17,9 juta siswa melalui Kemendikbud dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Keren, Hanya 2 Kampus Terbaik di Labuhanbatu Sumatera Utara Raih Peringkat Dunia, Universitas Mana Saja?

Sebagai informasi jika bantuan dana pendidikan dari PIP ini adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada siswa dan juga mahasiswa yang berasal dari kategori keluarga miskin ataupun rentan miskin untuk membiayai pendidikannya melalui KIP.

Tujuan dengan adanya program PIP ini adalah dapat membantu biaya pendidikan siswa yang berasal dari kategori keluarga miskin/rentan miskin sampai dengan tamat satuan pendidikan menengah.

Adapun besaran manfaat bantuan uang tunai dari PIP yakni mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahunnya.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari Ini Jumat 20 Januari 2023, Jam Tayang Kiss, Sinetron Panggilan, D’Koplo, The Master

Berikut adalah rincian besaran dana PIP yang akan diterima siswa SD-SMK.

1. Siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahu

2. Siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun

3. Siswa SMA/SMK/sederajat: Rp1 juta per tahun

Bagi siswa SD-SMK yang tidak memiliki KIP dapat mendaftarkan PIP 2023 dengan menggunakan KKS dengan cara berikut.

Orang tua siswa dengan kategori miskin/rentan miskin dapat mendaftarkan anaknya sebagai penerima PIP 2023 dengan menggunakan KKS dan datang ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Buruan! KAI Hadirkan Promo Tiket Kereta Api New Year Deals dengan Kuota Terbatas, Simak Rutenya di Sini

Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui RT/RW, Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melangkapi persyaratan.

Jika telah mendapatkan SKTM, segera datang ke Lembaga Pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran PIP 2023.

Setelah itu, pihak sekolah ataupun Lembaga Pendidikan setempat akan mengusulkan nama siswa untuk menjadi calon penerima KIP sebagai syarat mendapatkan PIP 2023 ke Direktorat.

Itulah cara mendaftarkan siswa SD-SMK untuk mendapatkan PIP 2023 dengan menggunakan KKS.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler