Samsat Keliling Hari ini 9 Desember 2022, Jangan sampai Telat Bayar, Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

9 Desember 2022, 09:15 WIB
Jadwal SIM keliling hari ini di Jadetabek. //Tangkapan Instagram TMCPoldaMetro

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Anda tidak perlu lagi repot ke kantor SAMSAT, melainkan bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jangan sampai telat bayar SIM kendaraan Anda, catat ini adalah jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) Samsat keliling hari ini, 9 Desember 2022.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming BRI Liga 1 Hari Ini, 9 Desember 2022: RANS FC vs Persikabo 1973 Tayang Pukul 15.00 WIB

Apa itu SIM?

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Kabupaten dan Kota Mana dengan UMK Tertinggi dan Terendah 2023 di Jawa Tengah? Cek Daftarnya di Sini

Fungsi dan Peranan SIM

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang ·
  • Sebagai alat bukti ·
  • Sebagai sarana upaya paksa ·
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat ·

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta, ada pelayanan SIM keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung yang beroperasi hari ini 3 November 2022

Sebelum memperpanjang SIM, siapkan syarat yaitu KTP dan SIM lama. Untuk tes psikologi bisa langsung dilakukan di lokasi SIM keliling.

Pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja yang dilakukan sebelum masa perpanjangannya habis.

Baca Juga: Daftar UMK 2023 se-Jawa Barat, Karawang Tertinggi dengan Rp5.176.179, Ini Upah Minimum Kota Bekasi-Depok

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.

Lalu dimana saja lokasi SIM keliling bila ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Dikutip seputarlampung.com dari laman Korlantas Polri, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta, depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini 5 Desember 2022 yang dimulai dari pukul 08.00-14.00 WIB:

1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat

2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara

3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat

4. Jakarta Selatan di Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan

5. Jakarta Timur di Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

Baca Juga: Daftar 8 SMA-MA Terbaik di Kalimantan Versi LTMPT 2022 dari Hasil Nilai UTBK Tertinggi, Cek Skornya di Sini

6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Karawaci Dua Kota Tangerang

7. Ciledug: Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, dan ITC BSD Serpong

9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Perum Dasana Indah Legok Kelapa Dua

11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi: Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi

13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok

14. Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih Cinere

Baca Juga: Cek Kabupaten dan Kotamu, Inilah UMK Terbaru 2023 untuk Bali, Kabupaten Badung Capai Rp3,1 Juta

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C

-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000

Untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemilik SIM akan dikenakan biaya yang berbeda dan tidak termasuk dalam rincian biaya pembuatan SIM seperti yang telah dijelaskan di atas.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler