SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut cara mudah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Perlu diketahui, SINAR diluncurkan pada April 2021 oleh Korlantas Polri dengan tujuan agar masyarakat bisa memperoleh pelayanan SIM secara online dan mudah.
Berikut ini tahapan membuat SIM baru melalui aplikasi SINAR seperti yang dilansir dari Instagram @divisihumaspolri:
Tahap 1
Pemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM, atau teller bank.
Baca Juga: Prediksi Akumulasi Curah Hujan 24 Jam di Indonesia Periode 28-29 Oktober 2022, Info Resmi BMKG
Tahap 2
Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari, dan foto.
Tahap 3