Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Hari Ini 7 Desember 2022

- 7 Desember 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi SIM Keliling hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling hari ini. /Korlantas Polri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Anda tidak perlu lagi repot ke kantor SAMSAT, melainkan bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Bagi Anda yang tinggal di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung, catat jadwal SIM keliling hari ini, Rabu, 7 Desember 2022.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Hari Ini, Cek Penerima PIP 2022 dan Segera Ambil Bantuan di BRI-BNI, Ini Caranya

Apa itu SIM?

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Fungsi dan Peranan SIM

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x