SEPUTARLAMPUNG.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata dapat diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama negara-negara anggota ASEAN.
SIM C dan SIM A itu tersendiri memiliki perbedaan, SIM A untuk kendaraan roda 4. Sementara SIM C untuk kendaraan roda 2.
Negara Indonesia juga menerbitkan SIM Internasional. Dimana sudah sangat jelas SIM Internasional digunakan untuk berpergian ke luar negeri. Namun ternyata SIM domestik bisa berlaku juga di luar negeri.
Baca Juga: Apa Itu Lordosis? Simak Penjelasan dan Kenali Gejala, serta Perawatannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara. Hal itu sesuai dengan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Artinya, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional. Hanya saja, ada sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan khusus.
Berikut ini timseputarlampung sajikan negara yang memberikan izin mengemudi untuk pemilik SIM Indonesia dikutip melalui akun Instagram @indonesiabaik.id.
Negara ASEAN yang Ikut Berlakukan SIM Lokal. Secara hukum dalam perjanjian yang diterbitkan ASEAN itu, SIM Indonesia bisa berlaku di negara-negara ASEAN.