Persyaratan, Biaya, dan Alur Membuat SIM Online Melalui Aplikasi Resmi Digital Korlantas POLRI

- 26 Oktober 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi membuat SIM online.
Ilustrasi membuat SIM online. /Instagram/@simrestabesbdg1

SEPUTARLAMPUNG.COM – Artikel ini berisi informasi mengenai persyaratan dan biaya membuat SIM melalui aplikasi digital korlantas POLRI.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas.

Untuk pengurusan SIM baru, Kapolri juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya.

 Baca Juga: Per 26 Oktober 2022, Dana PIP 2022 Telah Tersalurkan ke 14,3 Juta Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Cek di Link Ini

Berikut persyaratan pemohon SIM

Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan:

1. Permohonan tertulis.

2. Bisa membaca dan menulis.

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x