SEPUTARLAMPUNG.COM – Artikel ini berisi informasi mengenai persyaratan dan biaya membuat SIM melalui aplikasi digital korlantas POLRI.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas.
Untuk pengurusan SIM baru, Kapolri juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya.
Berikut persyaratan pemohon SIM
Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan:
1. Permohonan tertulis.
2. Bisa membaca dan menulis.
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.