Jangan Sampai Telat Perpanjang SIM, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jadetabek Hari Ini, 5 Desember 2022

- 5 Desember 2022, 10:00 WIB
Jadwal SIM keliling hari ini.
Jadwal SIM keliling hari ini. //Tangkapan Instagram TMCPoldaMetro

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Anda tidak perlu lagi repot ke kantor SAMSAT, melainkan bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jangan sampai telat bayar pajak kendaraan Anda dan perpanjangan SIM. Catat jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) hari ini, 5 Desember 2022.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Profil 7 SMP Terbaik di Kota Bekasi Berdasarkan Nilai Rerata UN, SMPN 1 Bekasi Teratas

Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.

Apa itu SIM?

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ada Fenomena Unik pada 8 Desember 2022: Planet Mars Terlihat Jelas dari Bumi, Simak Fakta Menariknya

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x