SEPUTARLAMPUNG.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan arahan untuk menghindari pungutan liar (pungli). Berikut peraturan hingga daftar biaya pembuatan SIM terbaru. Simak selengkapnya,
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengendarai kendaraan bermotor.
SIM yang dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor, akan berbeda-beda sesuai jenis kendaraannya. Mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM D.
Dalam proses pembuatan SIM, masyarakat umumnya dikenai biaya dan harus melalui beberapa tahapan. Namun, seringkali ada oknum yang mengambil kesempatan dan mengadakan pungutan liar.
Oleh karena itu per tanggal 31 Oktober 2022, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam Surat tersebut dijelaskan mengenai arahan untuk menghindari pungli, dan penegasan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun dalam pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNPB SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Th. 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Adapun biaya penerbitan SIM yang tercantum dalam surat tersebut, sebagai berikut: