Kapolri Arahkan Hindari Pungli: Berikut Peraturan hingga Daftar Biaya Pembuatan SIM Terbaru

- 2 November 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C. Ini aturan baru Kapolri tentang pembuatan SIM.
Ilustrasi SIM A dan C. Ini aturan baru Kapolri tentang pembuatan SIM. /Foto: humas Polri/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan arahan untuk menghindari pungutan liar (pungli). Berikut peraturan hingga daftar biaya pembuatan SIM terbaru. Simak selengkapnya,

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengendarai kendaraan bermotor.

SIM yang dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor, akan berbeda-beda sesuai jenis kendaraannya. Mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM D.

Baca Juga: Dibuka hingga 13 November 2022, Berikut Aturan Pelaksanaan PPPK Guru untuk Prioritas 1, 2, 3 dan 4 atau Umum

Dalam proses pembuatan SIM, masyarakat umumnya dikenai biaya dan harus melalui beberapa tahapan. Namun, seringkali ada oknum yang mengambil kesempatan dan mengadakan pungutan liar.

Oleh karena itu per tanggal 31 Oktober 2022, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam Surat tersebut dijelaskan mengenai arahan untuk menghindari pungli, dan penegasan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun dalam pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNPB SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Th. 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Cek Dashboard Kartu Prakerja, Apakah Gelombang 48 Dibuka November 2022? Ini Total Dana Diterima Pendaftar

Adapun biaya penerbitan SIM yang tercantum dalam surat tersebut, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x