Apa Syarat Perpanjangan SIM? Lokasi SIM Keliling Hari Ini 18 Oktober 2022 di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung

- 18 Oktober 2022, 08:15 WIB
Jadwal SIM keliling hari ini.
Jadwal SIM keliling hari ini. //Tangkapan Instagram TMCPoldaMetro

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mungkin banyak orang yang bertanya-tanya apa saja syarat yang diperlukan jika hendak memperpanjang masa berlaku SIM.

Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Anda tidak perlu lagi repot ke kantor SAMSAT, melainkan bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Detik-detik Pelecehan Seksual jadi Isi Eksepsi PC

Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.

Apa itu SIM?

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: PT Forisa Nusapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3/S1, Cek Posisi dan Kualifikasinya

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x