Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar Disdukcapil di Link Resmi, Jika Tidak Terdaftar Segera Lapor ke Sini

26 Agustus 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi cara cek NIK KTP yang terdaftar di Disdukcapil. /Tangkap layar Instagram.com/@kemendagri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara cek NIK KTP yang aktif dan terdaftar Disdukcapil? Simak 6 cara dan link resmi untuk mengecek keatifkan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Anda bisa mengecek keaktifan NIK KTP di Disdukcapil melalui email, pesan singkat WA, hingga mengunjungi link resmi yang disediakan pemerintah.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar, masyarakat bisa dilakukan dengan 3 cara, salah satunya menghubungi nomor resmi Halo Dukcapil.

Baca Juga: Sah, Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri dan Disanksi Patsus 21 Hari, PC Diperiksa Hari Ini

 

Melansir laman dispenduk.mojokertokota.go.id dan Dukcapil Kemendagri, berikut cara cek NIK KTP yang terdaftar Disdukcapil secara online.

1. Cek melalui Email

Anda bisa mengirimkann email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga_#Nomor_Telepon#Kelurahan. Setelah dikirim, tunggu balasannya dalam waktu kurang lebih satu kali 24 jam.

2. Cek melalui Call center

Cara kedua yakni hubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor 1500-537 dan sampaikan tujuan Anda untuk melakukan pengecekan NIK. Siapkan data seperti NIK dan nomor KK. Apabila tidak aktif atau tidak terdaftar, maka Anda bisa langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.

Baca Juga: Info Loker Lembaga Pemerintahan Agustus 2022, Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan Untuk Lulusan SMA, D3, S1

3. Media sosial resmi Dukcapil

Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK dengan menghubungi media sosial resmi Dukcapil, yakni melalui:

Facebook: Dirjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @dukcapilkemendagri

4. Cek melalui SMS atau WhatsApp

Cek NIK KTP Anda melalui pesan SMS ke nomor Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK. Pastikan nomor Anda memiliki pulsa yang cukup untuk mengirim pesan ini.

Selain itu, Anda juga bisa kirim pesan WhatsApp ke Dukcapil di nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data berupa Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Baca Juga: Buruan Daftar! PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka Hari Ini 26 Agustus 2022, Cek Program Studi dan Syaratnya

5. Cek melalui laman dinas Dukcapil kabupaten atau kota

Untuk langkah-langkah pengecekan NIK melalui laman Dukcapil masing-masing kabupaten atau kota.

6. Cek melalui situs Resmi Kemendagri

Terakhir, Anda dapat mengakses situs resmi di alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id untuk cek NIK KTP. Kunjungi link tersebut, kemudian cari menu e-KTP dan isikan NIK Anda.

Jika nomor KTP tersebut sesuai, maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Rekrutmen Lowongan Kerja Calon Karyawan BUMN Terbaru Agustus 2022 Bank BNI, Syarat Loker Lulusan SMA SMK D3 S1

Cara lapor apabila NIK KTP tidak valid atau tidak terdaftar:

1. Lapor ke Dukcapil

Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

2. Lapor melalui call center

Jika NIK KTP tidak valid atau belum terdaftar, Anda bisa lapor melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

3. Lapor melalui media sosial

Terakhir yang bisa Anda lakukan jika NIK KTP tidak terdaftar adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Indonesia Baik Dispendukcapil

Tags

Terkini

Terpopuler