SEPUTARLAMPUNG.COM - Hasil sidang Kode Etik Ferdy Sambo yang digelar Kamis-Jumat, 25-26 Agustus 2022, sudah final. Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memberikan sanksi tersebut kepada Ferdy Sambo karena telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo berlangsung mulai Kamis pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo serta 15 orang saksi dan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
15 saksi yang hadir dalam sidang etik Ferdy Sambo yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat secara Tidak Hormat, Polri: Itu Haknya!
Selain dipecat, Ferdy Sambo juga diberi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari dikutip dari Antara.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan yakni merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia juga mengajukan haknya untuk banding.