Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar di Dukcapil? Ini Cara Cek Mudah Melalui Whatsapp hingga Situs Resmi Kemendagri

21 Agustus 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi. Cara cek NIK KTP telah terdaftar di database nasional atau belum melalui Whatsapp hingga situs resmi dari Kemendagri. /Pemkab Bekasi

SEPUTARLAMPUNG.COM – NIK KTP merupakan salah satu data penting yang wajib dimiliki. Nomor khusus ini masyarakat dan harus telah terdaftar di Dukcapil, agar memudahkan urusan layanan publik dan birokrasi. Anda bisa cek melalui Whatsapp hingga situs resmi Kemendagri.

Selain memuat identitas warga, Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk atau NIK KTP berisi nomor penting yang terdiri dari 16 digit angka.

Deret angka di KTP tersebut harus telah terekam dan tercatat di database nasional dengan status aktif. Sebab, nomor itulah yang nantinya berfungsi untuk dapat mengakses berbagai layanan publik hingga keperluan sebagai warga negara Indonesia lainnya.

Baca Juga: Akses prakerja.go.id untuk Daftar Gelombang 42, Simak Solusi Jika NIK Terdaftar di Bansos atau Lembaga Lain

Jika NIK pada KTP tidak terdaftar di database nasional, maka otomatis Anda akan mengalami banyak kesulitan.

Melansir laman dispenduk.mojokertokota.go.id dan Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah untuk mengetahui NIK KTP berstatus aktif atau tidak dengan cara online.

1. Email

Anda bisa mengirimkann email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga_#Nomor_Telepon#Kelurahan.

Setelah dikirim, tunggu balasannya dalam waktu kurang lebih satu kali 24 jam.

2. Call center

Hubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor 1500-537 dan sampaikan tujuan Anda untuk melakukan pengecekan NIK.

Baca Juga: Catat, Ini Deretan Daftar Hari Penting Nasional Tanggal 1-30 September 2022, Ada Peringatan Apa Saja?

Siapkan data seperti NIK dan nomor KK. Petugas akan meminta Anda membacakan NIK tersebut dan mencocokkannya. Jika tidak aktif, Anda bisa langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.

3. Media sosial resmi Dukcapil

Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK dengan menghubungi media sosial resmi Dukcapil, yakni:

Facebook: Dirjen Dukcapil

Twitter: @ccdukcapil

Instagram: @dukcapilkemendagri

4. SMS atau WhatsApp

Cek NIK Anda melalui pesan SMS ke nomor Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.

Pastikan nomor Anda memiliki pulsa yang cukup untuk mengirim pesan ini.

Selain itu, Anda juga bisa kirim pesan WhatsApp ke Dukcapil di nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data berupa Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Baca Juga: Ini Tahapan Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 2022, Daftar di dtks.jakarta.go.id, Dibuka Mulai Besok

5. Laman dinas Dukcapil kabupaten atau kota

Untuk langkah-langkah pengecekan NIK melalui laman Dukcapil, mungkin berbeda-beda untuk setiap website dinas.

Sebagai contoh untuk laman Dukcapil Kota Tangerang, caranya adalah sebagai berikut:

Masuk ke laman https://kependudukan.tangerangkota.go.id.

Pilih menu "Cek NIK"

Masukkan 16 digit angka NIK

Hasil akan ditampilkan

6. Situs Resmi Kemendagri

Anda dapat mengakses situs resmi di alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id. Kemudian cari menu e-KTP dan isikan NIK Anda. Jika nomor KTP tersebut sesuai, maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

Penting diketahui, Dukcapil tidak menyediakan aplikasi di ponsel untuk mengecek NIK KTP terdaftar atau tidak. Jadi, hati-hati jika Anda menemukan aplikasi cek NIK online, karena ada banyak aplikasi yang menyediakan jasa cek NIK.

Hal ini karena sesuai undang-undang yang berlaku, pemerintah wajib melindungi data penduduk yang merupakan informasi pribadi.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler