Cair Lagi untuk 8,8 Juta Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah tentang Syarat Penerima BSU Rp1 Juta pada 2022

7 April 2022, 03:00 WIB
Ini kata Menaker Ida Fauziyah tentang syarat penerima BSU Rp 1 Juta pada 2022.* /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan beberapa syarat untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta pada 2022.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan akan kembali menggelontorkan skema bantuan insentif bagi pekerja yakni BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada 2022.

Pengadaan kembali BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada 2022 dilakukan guna memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Rencananya, penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 9 April 2022, Begini Cara Daftar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Ida, begitu dia dipanggil, menyatakan bahwa BSU rp1 juta yang diberikan pada 2022 akan menyasar kepada para pekerja yang gaji bulanannya di bawah Rp3,5 juta.

Adapun, Idah melanjutkan basis data pekerja yang akan jadi penerima BSU Rp1 juta nantinya masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Alokasi anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk pemberian BSU pada 2022 adalah sebesar Rp8,8 triliun.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodong oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya seperti dikutip seputarlampung.com dari Antara, pada Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: CEK! LINK PENDAFTARAN Sekolah Kedinasan STIS, Kamis 9 April 2022, Berikut Cara Daftar di Politeknik Statistika

Ida juga menyampaikan selain menggodok regulasi teknis terkait kriteria dan pemberian BSU Rp1 juta pada 2022, pihaknya juga akan melakukan pengecekan data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"[Selain itu, kami juga akan] berkoordinasi dengan pihak Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] selaku bank penyalur," tandas Ida Fauziyah.

Meskipun saat ini regulasi teknis terkait kriteria pencairan BSU Rp1 juta masih dimatangkan, jika menilik kriteria persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji pada 2020 dan 2021, maka syarat untuk mendapatkan bantuan dana insentif bagi pekerja ini adalah:

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3. Karyawan/pekerja bekerja di di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai yang tertuang dalam beleid Inmendagri 22/2021 dan Inmendagri 23/2021.

Baca Juga: PENTING! Jika Dana PIP Tidak Ingin HANGUS, Peserta Didik SD, SMP, SMA dan SMK Jangan Langgar 3 Hal ini

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Sedangkan untuk pencairan dananya, seperti yang sudah dijelaskan oleh Ida Fauziyah, akan tetap disalutkan melalui rekening Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi pekerja di Provinsi Aceh.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Antara

Tags

Terkini

Terpopuler