SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah cara paling mudah dan cepat untuk daftar BPJS Kesehatan melalui pendaftaran online. Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan berikut ini.
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia wajib untuk memiliki atau menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sebab, selain bermanfaat untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan, BPJS juga akan menjadi syarat jika ingin mengusrus dokumen lainnya, seperti SIM, STNK, dan SKCK.
Untuk jadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat bisa melakukannya dengan mudah, tanpa antre, dan prosesnya cepat dengan mendaftar BPJS Kesehatan secara online. Peserta hanya perlu bermodalkan HP.
Lantas, dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online ini:
Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan.
Baca Juga: WOW! Ini Ungkapan Semangat dalam Berbagai Bahasa, Salah Satunya Hwaiting
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.
Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening
4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, berikut adalah car untuk daftar jadi peserta BPJS Kesehatan secara online.
1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store.
2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.
3. Pilih menu Daftar di aplikasi JKN
4. Klik Pendaftaran Peserta Baru.
5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
6. Klik Selanjutnya
7. Masukan NIK dan klik kode Captcha lalu klik “Cari”.
8. Data Anda akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil, kemudian masukkan data, yang terdiri dari:
- Alamat Domisili/Surat-Menyurat
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat sesuai dengan domisili;
- Kelas Rawat
9. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
10. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
11. Kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran atau dapat di unduh melalui Mobile JKN.
Apabila Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165 atau bisa juga menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Demikian, cara daftar jadi peserta BPJS Kesehatan dengan cara online yang lebih mudah dan cepat, yaitu melalui aplikasi JKN.***