Anti Ribet dan Cepat Membuat SKCK sebagai Syarat Dokumen Pemberkasan Peserta Lulus CPNS 2021

9 Januari 2022, 12:20 WIB
Cara mudah buat SKCK online. /skck.polri.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi peserta CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi hingga tahap akhir, maka selanjutnya harus melakukan tahap pemberkasan, yang salah satu dokumen pentingnya adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Tahap pemberkasan CPNS sudah dapat dilakukan mulai 7 Januari 2022 hingga 21 Januari 2022 mendatang.

Bagi peserta CPNS yang sudah dinyatakan lulus hingga tahap akhir seleksi CPNS BKN 2021, bisa segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen, seperti SKCK, Ijazah, Transkrip nilai, dan lainnya melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Bansos Rp. 4,4 Juta untuk Anak Sekolah Sudah Cair Januari 2022, Benarkah? Ini Data Terbaru Nama Penerima PKH

Dikutip dari laman resmi sckc.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.

Untuk membuat SKCK ini, bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor kepolisian setempat atau pun melalui pendaftaran online.

Bagi yang tempat tinggalnya agak jauh dari lokasi kepolisian, bisa memanfaatkan sistem pendaftaran online agar lebih mudah. Anda hanya perlu mengakses situs resmi skck.polri.go.id.

Sebelumnya, pemohon SKCK dapat mempersiapkan beberapa data sebagai syarat pembuatan SKCK, seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas foto.

Perlu diketahui, bahwa SKCK yang dibuat ada masa berlakunya, yaitu enam bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah lewat, maka SKCK tersebut hendaknya diperpanjang jika memang dirasa perlu.

Baca Juga: Masuk Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy S21 FE 5G, Dibekali Layar Dynamic AMOLED

Cara mendapatkan atau memohon pembuatan SKCK:

Membuat SKCK Baru

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: Ambil NIK KTP dan Daftar Bansos BPNT 2022 di Link Ini, Tersedia Kuota 18,8 Juta Penerima Kartu Sembako

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK:

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sebagai informasi, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan berikut:

- Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.

- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Baca Juga: Terobsesi Pecahkan Guinness World Record, Ini Wanita dengan Nama Terpanjang di Dunia, Terdiri dari 1.019 Huruf

Pembuatan SKCK secara Online:

- Unggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di skck.polri.go.id.

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

- Untuk kolom isian pada menu Satwil, berupa "Jenis Keperluan" yang dapat diisi sesuai peruntukan SKCK.

- Kemudian, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).

- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.

- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui transfer Bank.

- Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Demikianlah informasi mengenai cara mudah dan cepat membuat SKCK yang dijadikan syarat pemberkasan bagi peserta lolos CPNS 2021.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler