TERBARU: Kemnaker Bilang BSU Cair Tanpa Harus Aktivasi ke Bank HIMBARA, Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5

20 September 2021, 14:15 WIB
BSU tahap 4 dan 5 tetap cair tanpa harus ke bank Himbara untuk aktivasi /Kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 dapat disimak pada artikel ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek masih terus menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

Program BSU Kemnaker ini sudah berjalan sejak 2020, kemudian dilanjutkan pada tahun 2021. Pada tahun ini, Kemnaker kembali menyalurkan BSU Rp1 juta untuk dua bulan sekaligus dengan perubahan persyaratan, kriteria penerima, hingga skema penyaluran bantuan.

Baca Juga: Siswa Belum Terdaftar KJP Plus 2021? Segera Lakukan Langkah Mudah Ini agar Dapat Dana Bantuan Pendidikan

Informasi terbaru, Kemnaker dengan tegas menjelaskan bahwa pencairan BSU dengan skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) dilakukan oleh perusahaan dengan Bank Himbara.

Sehingga, pekerja penerima BSU yang hanya memiliki rekening BCA atau swasta lainnya tidak perlu mendatangi Bank Himbara untuk aktivasi rekening BLT Subsidi Gaji.

Kemnaker menjelaskan bahwa aktivasi rekening penerima BSU Tahap 4 dan 5 dilakukan oleh bank Himbara bersama perusahaan.

Pada kesempatan yang sama, Menaker Ida juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Segera Disalurkan, Cek Penerima BPUM September 2021 di Eform BRI: Jadwal Cair dan Cara Daftar Antrean

Ia memastikan tidak ada pemotongan apapun untuk penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji tahun 2021.

"Kehadiran saya dan rekan-rekan dari Kemnaker ingin terus memastikan penyaluran BSU tahun 2021 ini lancar dan tidak ada pemotongan sepeserpun baik untuk biaya administrasi, dan lain-lainnya" ungkap Menaker Ida dikutip Seputar Lampung dari Kemnaker.go.id, 17 September 2021.

Pencairan bantuan subsidi upah ini rencananya dibagi menjadi 5 (lima) tahap. Kini, diketahui bahwa BSU sudah berjalan hingga tahap 3. BSU 2021 akan cair sebanyak Rp1 juta untuk dua bulan sekaligus. 

Dalam keterangannya, Menaker Ida meminta perusahaan untuk terus berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait pencairan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang disalurkan melalui skema pembukaan rekening baru secara kolektif (Burekol).

Baca Juga: BRI Optimistis Segmen Ultra Mikro Jadi Sumber Pertumbuhan Bisnis Baru dan Rights Issue Terserap Optimal

Skema pencairan dengan Burekol ini dilakukan khusus bagi pekerja penerima BSU yang tidak memiliki rekening aktif di Bank Himbara.

"Kami berharap perusahaan yang pekerjanya telah terdaftar sebagai penerima BSU melalui skema Burekol untuk segera berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait aktivasi rekening baru yang telah dibuatkan pemerintah," kata Menaker Ida Fauziyah.

Proses aktivasi rekening baru penerima BSU Tahap 4 dan 5 dilakukan di perusahaan. Pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut.

Menaker Ida menambahkan, para pekerja yang telah ditetapkan menerima BSU tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.

Baca Juga: Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar KJP Plus Tahap 2/2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA, Pendataan Mulai Dibuka

“Jadi kami harapkan aktivasi rekening baru ini tidak menyebabkan penumpukan orang di bank. Hal ini sebagai bentuk ketaatan kita menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Menaker Ida menyampaikan kabar tersebut saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 untuk pekerja/buruh sektor jasa transportasi di PT Cilegon Raya Utama Motor, Cilegon, Banten, pada Jumat, 17 September 2021.

 

Demikian update informasi terbaru hari ini terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 tanpa harus aktivasi ke Bank Himbara.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler