BSU bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta Bisa Cair dengan Skema Berikut

- 20 September 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Seputarlampung/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Anda pemilik rekening BCA atau bank swasta lainnya kini tidak perlu khawatir, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuang Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji bisa cair melalui skema yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja.

Simak tanda untuk karyawan atau pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta yang sudah mendapat dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) di rekening Himbara baru. Bagaimana cara mencairkannya? Simak informasinya berikut.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai mencairkan dana BLT subsidi gaji Rp1 juta untuk karyawan yang memiliki rekening non Himbara seperti BCA, CIMB Niaga, MNC Bank dan Bank Swasta lainnya.

Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta Umumkan BST DKI Rp600 Ribu Hanya Sampai Tahap 6, Warga Banyak yang Terlanjur Berharap

Kabar tersebut akhirnya bisa membuat karyawan atau pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta bisa bernafas lega.

Persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Pencairan dana BSU untuk pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya dilakukan dengan skema tersendiri.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kenali Dirimu dan Orang Lain Lewat Golongan Darah, Ungkap Sisi Menariknya di Sini

Dilansir Seputarlampung.com dari Website Resmi Kemnaker, penyaluran BSU untuk pemilik rekening BCA dan Swasta sudah dimulai di tahap 3.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x