Karyawan Pemilik Rekening BCA/Swasta Belum Dapat BSU Kemnaker? Cepat Tanyakan Ini ke HRD, Cek Infonya di Sini

- 19 September 2021, 07:15 WIB
Pemilik rekening BCA/Swasta belum dapat BSU? Segera lakukan cara ini.
Pemilik rekening BCA/Swasta belum dapat BSU? Segera lakukan cara ini. /Seputarlampung/free-photos/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih terus dicairkan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada karyawan atau pekerja yang telah lulus verifikasi dan validasi.

Saat ini karyawan atau pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta sudah bisa bernafas lega.

Pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai mencairkan dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk karyawan yang memiliki rekening non Himbara seperti BCA, CIMB Niaga, MNC Bank dan Bank Swasta lainnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke Rekening, Kemnaker: Pekerja yang Lolos BSU Tahap 4 dan 5 Tidak Perlu ke Bank HIMBARA

Persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 ini, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 DKI Jakarta, Dapatkan Bantuan Rp9 Juta

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x