SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih terus dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun, pencarian dana insentif bagi pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 ini rencananya akan dilakukan dalam 5 tahap.
Dimana kini pencarian BSU Rp1 juta sudah berjalan hingga Tahap 3. Dengan rincian, tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Sedangkan penyaluran BSU Rp1 juta pada tahap 4 dan 5 masih menanti proses verifikasi dan validasi data di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sendiri menargetkan bahwa pencairan dana BSU Rp1 juta paling lambat akan rampung pada Oktober 2021.
Adapun syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :
- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.