Cek Fakta: Benarkah BSU Tahap 4 dan 5 Cair ke Semua Rekening Pekerja Bank BCA/Swasta sebelum Oktober 2021?

- 20 September 2021, 07:15 WIB
Benarkah, BSU subsidi gaji cair ke semua rekening pekerja BCA atau Bank Swasta sebelum Oktober 2021?
Benarkah, BSU subsidi gaji cair ke semua rekening pekerja BCA atau Bank Swasta sebelum Oktober 2021? /Seputarlampung/free-photos/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah, BSU subsidi gaji cair ke semua rekening pekerja BCA atau Bank Swasta sebelum Oktober 2021? Berikut Faktanya.

Pada tahun 2021, Kemnaker kembali melanjutkan program BSU dengan perubahan persyaratan, kriteria penerima, hingga skema penyaluran bantuan.

Skema pencairan BSU tahap 3, 4 dan 5 terlihat berbeda dengan penyaluran tahap sebelumnya, di mana Kemnaker melakukan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja/buruh yang memiliki rekening bank BCA atau bank swasta lainnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kenali Dirimu dan Orang Lain Lewat Golongan Darah, Ungkap Sisi Menariknya di Sini

Sebelumnya pekerja harus memenuhi kriteria persyaratan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 sesuai Permenaker No 16 tahun 2021 agar bisa memperoleh bantuan Rp. 1 Juta yang kabarnya akan dicairkan sebelum Oktober 2021.

Syarat utama memperoleh bantuan BSU Subsidi Gaji 2021 adalah merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Pekerja atau buruh harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.

Selanjutnya, pekerja atau buruh harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.

Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta Umumkan BST DKI Rp600 Ribu Hanya Sampai Tahap 6, Warga Banyak yang Terlanjur Berharap

Namun, bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x