Penetapan UMP dan UMK 2023 Diumumkan November 2022, Tanggal Berapa? Ini Aturan yang Dipakai Pemerintah

- 15 November 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi demo buruh soal kenaikan upah.
Ilustrasi demo buruh soal kenaikan upah. /Antara/Didik Suhartono/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) menjadi pembahasan yang ditunggu-tunggu oleh pekerja dan buruh.

Pasalnya, pekerja mengharapkan adanya kenaikan UMP dan UMP 2023, mengingat adanya inflasi imbas kenaikan harga BBM pada September lalu.

Kenaikan harga BBM tentu mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok lain dengan rata-rata 10 persen.

Adanya kenaikan UMP dan UMK diharapkan bisa mengurangi beban kebutuhan dan menaikkan taraf hidup masyarakat.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Daftar PTN bagi Calon Mahasiswa pada 2023, Salah Satunya Tak Ada Lagi Tes Mata Pelajaran

Pada November 2022 ini, diketahui bahwa pemerintah pusat maupun daerah tengah membahas penetapan UMP dan UMK 2023.

Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM) Provinsi Jawa Barat, M Sidarta mengatakan, saat ini, pemerintah telah menetapkan skema penetapan UMP dan UMK 2023.

Lalu, kapan pengumuman UMP dan UMK 2023 diumumkan? Ini jadwalnya.

Baca Juga: CPNS 2023 akan Dibuka, Lulusan S1 Ilmu Hukum, Ekonomi, Akuntansi, Manajemen Cek Rekomendasi Formasi Berikut

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x