Bagaimana Cara Daftar BSU Tahap 2 2022? Berikut Syarat dan Ketentuan Terbaru Penerima Subsidi Upah

- 20 September 2022, 18:00 WIB
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI // bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara daftar BSU Tahap 2 2022? Berikut syarat dan ketentuan terbaru penerima Subsidi Upah Rp600.000.

BSU merupakan bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja atau buruh yang sudah memenuhi persyaratan yang diatur Kemnaker.

Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU Rp 600.000 secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.

Untuk pencairan BSU Subsidi Gaji 2022 hanya akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BSI.

Dikutip dari laman Kemnaker, pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan diri secara individual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Login pendataan-nonasn.bkn.go.id, Begini Cara Isi Biodata Non ASN Tenaga Honorer 2022 dengan Mudah

Oleh karena itu, pekerja atau buruh yang ingin memperoleh BSU 2022 maka diwajibkan mendaftar melalui HRD perusahaan masing-masing.

Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima BSU 2022 yaitu:

1. BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x