SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI yang sudah cair mulai hari ini, 12 September 2022.
"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin, sesuai operasional Bank Himbara," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 12 September 2022.
Apa itu BSU?
Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan program dari pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19.
Melalui Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), pemerintah menyampaikan penyaluran bantuan subsidi upah kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.
Dilansir seputarlampung.com dari situs bsu.kemnaker.go.id, berikut informasi terkait BSU dari Kemnaker pada tahun 2022:
Syarat Penerima BSU 2022: