Penetapan UMP dan UMK 2023 Diumumkan November 2022, Tanggal Berapa? Ini Aturan yang Dipakai Pemerintah

- 15 November 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi demo buruh soal kenaikan upah.
Ilustrasi demo buruh soal kenaikan upah. /Antara/Didik Suhartono/

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022 mendatang.

Sementara Upah Minimum kabupaten dan kota (UMK) 2023 akan diumumkan pada 30 November 2022.

Aturan yang dipakai pada penetapan UMP dan UMK 2023 yakni tetap memakai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

"Berdasarkan simulasi UMK 2023 yang beredar di kalangan pekerja, kalau lihat simulasi tersebut, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta tak mengalami kenaikan, tapi itu baru simulasi. Belum diplenokan," ujar Sidarta dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat pada hari ini, 15 November 2022.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS yang Cocok untuk Sarjana Pendidikan selain Guru, Referensi untuk Pendaftaran CPNS 2023

Apakah akan ada kenaikan UMP dan UMK 2023?

Menurut Sidharta, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar akan menggelar pleno UMP di Gedung Sate.

"Dengan adanya pembahasan UMP dan UMK yang mengacu pada aturan tahun lalu, saya sebagai serikat pekerja, tentu menolak. Kita sudah ketahui putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja omnibus law inskontitusinal bersyarat. Berlaku apabila syaratnya dipenuhi dan harus diperbaiki selama dua tahun. Kalau tidak diperbaiki, menjadi cacat permanen dan berlaku UU yang lama yaitu UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," katanya.

Kalau formula PP 36 tetap diberlakukan, masih ada daerah yang tak naik upah di 2023 karena kena ketentuan batas atas-batas bawah. Kalaupun ada yang naik, kenaikannya tak sebanding dengan kenaikan BBM.

Baca Juga: Ini Bocoran Standar Upah Minimum Pekerja pada 2023, Berapa Persen Kenaikannya? Wamenaker: Sementara Ini...

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah