SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak 5 syarat pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 berikut.
Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan menginfokan bahwa BSU 2022 ditargetkan bakal cair mulai Minggu ini.
Hal tersebut disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa 6 September 2022.
“Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima,” kata Ida Fauziyah seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, pihaknya menargetkan dana BSU akan tersalurkan ke rekening penerima pada Jumat mendatang.
“Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima,” ujar Ida.
Lalu, apa saja syarat penerima BSU 2022?
Dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, berikut 5 syarat penerima BSU 2022: