Penetapan UMP dan UMK 2023 Diumumkan November 2022, Tanggal Berapa? Ini Aturan yang Dipakai Pemerintah

- 15 November 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi demo buruh soal kenaikan upah.
Ilustrasi demo buruh soal kenaikan upah. /Antara/Didik Suhartono/

Sementara itu, kalangan buruh di Kabupaten Bandung mendesak agar Bupati Bandung Dadang Supriatna merekomendasikan kenaikan 13-15 persen untuk penetapan UMK 2023. 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Bandung Adang menyatakan, tuntutan kenaikan UMK itu didasarkan pada kenaikan biaya kebutuhan hidup layak para pekerja.

Apalagi, setelah ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal September lalu.

"Soalnya dampak kenaikan harga BBM kemarin terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok itu rata-rata mencapai 10 persen. Ya kita lihat inflasi saja nanti, berapa tingkat inflasinya," kata Adang pada Rabu, 2 November 2022.

Baca Juga: UMP Bekasi Paling Tinggi? Ini Upah Minimum Provinsi Terbaru 2022 Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, DIY

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengirimkan surat kepada gubernur se-Indonesia pada 11 November terkait pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 21 November dan dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu selambat-lambatnya 30 November setiap tahun.***

*) Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Penetapan UMP dan UMK 2023 Tetap Mengacu PP 36 Tahun 2021"

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah