Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ini Cara Hitung Besaran THR bagi Freelancer

- 20 April 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi perhitungan THR bagi pekerja lepas/
Ilustrasi perhitungan THR bagi pekerja lepas/ /Tangkap Layar Instagram @kemnaker

Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan terkait THR 2022 melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAP KERJA yang bisa Anda unduh melalui ponsel pintar Anda.

Selain itu, Anda juga melakukan pengaduan dan konsultasi melalui call center 1500-630 atau via email [email protected].

Kemudian, Anda juga bisa melakukan pelaporan via pesan instan di nomor Whatsapp 08119521150 atau 08119521151.

Tak hanya itu, Kemnaker juga menyediakan pos tatap muka bagi pekerja yang ingin konsultasi secara offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Perum BULOG Melalui Rekrutmen Bersama BUMN Tahun 2022, Apa Kualifikasi dan Berapa Gajinya?

Itulah cara menghitung besaran dana THR bagi pekerja lepas atau freelancer dan batas waktu pemberiannya.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Permenaker Nomor 6 Tahun 2016


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah