Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan terkait THR 2022 melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAP KERJA yang bisa Anda unduh melalui ponsel pintar Anda.
Selain itu, Anda juga melakukan pengaduan dan konsultasi melalui call center 1500-630 atau via email [email protected].
Kemudian, Anda juga bisa melakukan pelaporan via pesan instan di nomor Whatsapp 08119521150 atau 08119521151.
Tak hanya itu, Kemnaker juga menyediakan pos tatap muka bagi pekerja yang ingin konsultasi secara offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Itulah cara menghitung besaran dana THR bagi pekerja lepas atau freelancer dan batas waktu pemberiannya.***