Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ini Cara Hitung Besaran THR bagi Freelancer

- 20 April 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi perhitungan THR bagi pekerja lepas/
Ilustrasi perhitungan THR bagi pekerja lepas/ /Tangkap Layar Instagram @kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu skema pemberian bonus gaji yang paling dinantikan oleh para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pasalnya, sama dengan bonus tahunan yang biasanya diberikan oleh perusahaan pada akhir tahun atau awal tahun, THR juga diberikan satu tahun sekali menjelang hari raya keagamaan.

Biasanya pekerja yang mendapatkan THR adalah mereka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan karyawan atau buruh perusahaan swasta baik itu pekerja tetap, maupun pekerja kontrak.

Kendati demikian, pemberian THR ternyata tidak hanya bagi kriteria karyawan atau pekerja tersebut di atas. Para pekerja dengan perjanjian harian lepas atau freelancer, juga berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: THR Karyawan Swasta Cair paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2022, Ini Bedanya dengan THR PNS, TNI, dan Polri

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR bukan hanyalah hak bagi para pekerja swasta yang berstatus tetap maupun kontrak.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya", tegas Ida Fauziyah seperti yang dikutip seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id, pada Rabu, 20 April 2022.

Kendati demikian, berbeda dengan nilai pemberian THR bagi karyawan kontrak atau karyawan tetap, nilai THR bagi pekerja lepas ditetapkan berdasarkan upah rata-rata yang diberikan selama masa bekerja.

Baca Juga: THR PNS dan ASN Cair Minggu Ini, Kapan Karyawan Swasta dan Freelancer Dapat Gaji ke-13? Cek Tanggalnya di Sini

Hal itu dijelaskan dalam Permenaker Nomor 6/2016 pasal 3 ayat 3, THR bagi pekerja lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022.

Adapun, pekerja/buruh lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THRnya ditetapkan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Jadi, misalnya masa kerja Anda sebagai pekerja lepas sudah 12 bulan dan misalnya gaji rata-rata Anda per bulan adalah sebesar Rp1 juta, maka nilai THR yang dapat Anda terima adalah sebesar Rp1 juta.

Namun, apabila masa kerja Anda kurang dari 12 bulan maka pemberian THR dihitung dari jumlah upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama Anda bekerja.

Contohnya, jika Anda terhitung bekerja selama 9 bulan dalam satu tahun terakhir dengan upah rata-rata yang Anda terima per bulan adalah Rp1 juta maka nilai THR yang Anda terima adalah sekitar Rp750.000.

Kendati demikian, itu hanyalah contoh, pemberian THR kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas kembali pada kebijakan kantor atau perusahaan masing-masing.

Baca Juga: UPDATE: 12 Juta Pelaku UMKM akan Dapat Dana Rp600 Ribu pada 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Beerdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR baik kepada pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja lepas wajib dibayarkan kepada paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Mengingat bahwa Pemerintah belum menetapkan kapan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 akan dilaksanakan, jika mengikuti Hari Lebaran versi Muhammadiyah yang telah ditetapkan pada 2 Mei 2022, maka perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat pada 25 April 2022.

Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan terkait THR 2022 melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAP KERJA yang bisa Anda unduh melalui ponsel pintar Anda.

Selain itu, Anda juga melakukan pengaduan dan konsultasi melalui call center 1500-630 atau via email [email protected].

Kemudian, Anda juga bisa melakukan pelaporan via pesan instan di nomor Whatsapp 08119521150 atau 08119521151.

Tak hanya itu, Kemnaker juga menyediakan pos tatap muka bagi pekerja yang ingin konsultasi secara offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Perum BULOG Melalui Rekrutmen Bersama BUMN Tahun 2022, Apa Kualifikasi dan Berapa Gajinya?

Itulah cara menghitung besaran dana THR bagi pekerja lepas atau freelancer dan batas waktu pemberiannya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Permenaker Nomor 6 Tahun 2016


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah