Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ini Cara Hitung Besaran THR bagi Freelancer

- 20 April 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi perhitungan THR bagi pekerja lepas/
Ilustrasi perhitungan THR bagi pekerja lepas/ /Tangkap Layar Instagram @kemnaker

Baca Juga: THR PNS dan ASN Cair Minggu Ini, Kapan Karyawan Swasta dan Freelancer Dapat Gaji ke-13? Cek Tanggalnya di Sini

Hal itu dijelaskan dalam Permenaker Nomor 6/2016 pasal 3 ayat 3, THR bagi pekerja lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022.

Adapun, pekerja/buruh lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THRnya ditetapkan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Jadi, misalnya masa kerja Anda sebagai pekerja lepas sudah 12 bulan dan misalnya gaji rata-rata Anda per bulan adalah sebesar Rp1 juta, maka nilai THR yang dapat Anda terima adalah sebesar Rp1 juta.

Namun, apabila masa kerja Anda kurang dari 12 bulan maka pemberian THR dihitung dari jumlah upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama Anda bekerja.

Contohnya, jika Anda terhitung bekerja selama 9 bulan dalam satu tahun terakhir dengan upah rata-rata yang Anda terima per bulan adalah Rp1 juta maka nilai THR yang Anda terima adalah sekitar Rp750.000.

Kendati demikian, itu hanyalah contoh, pemberian THR kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas kembali pada kebijakan kantor atau perusahaan masing-masing.

Baca Juga: UPDATE: 12 Juta Pelaku UMKM akan Dapat Dana Rp600 Ribu pada 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Beerdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR baik kepada pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja lepas wajib dibayarkan kepada paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Mengingat bahwa Pemerintah belum menetapkan kapan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 akan dilaksanakan, jika mengikuti Hari Lebaran versi Muhammadiyah yang telah ditetapkan pada 2 Mei 2022, maka perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat pada 25 April 2022.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Permenaker Nomor 6 Tahun 2016


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah