UPDATE: 12 Juta Pelaku UMKM akan Dapat Dana Rp600 Ribu pada 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 19 April 2022, 17:30 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto sebut BPUM akan kembali cair kepada 12 juta pelaku UMKM.*
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto sebut BPUM akan kembali cair kepada 12 juta pelaku UMKM.* /Tangkap Layar youtube.com/Sekretariat Presiden

SEPUTARLAMPUNG.COM - 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan segera mendapatkan dana sebesar Rp600.000 pada 2022.

Hal itu lantaran pemerintah akan kembali menggelontorkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2022.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartanto baru-baru ini.

Menurut Airlangga, begitu dia dipanggil, kembali disalurkannya BPUM pada 2022 bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

Baca Juga: Banyak Posisi, Simak Info Lengkap Lowongan Kerja Bidang IT Terbaru di Bank BCA Berikut Ini

Kendati demikian, ada perubahan besaran nilai bantuan dana BPUM yang akan diberikan per pelaku usaha mikro pada 2022.

Seperti yang diketahui, pada 2020 nilai dana BPUM yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro. Sedangkan, pada 2021 besaran nilai BPUM yang diberikan adalah Rp1,2 juta per pelaku UMKM.

Pada 2022, Airlangga Hartanto menyampaikan, nilai dana BPUM yang akan diberikan adalah sebesar Rp600.000 per pelaku UMKM.

Artinya, jika dibandingkan dengan nilai pemberian BPUM atau BLT UMKM pada 2021, nilai bantuan usaha yang digelontorkan pemerintah pada 2022 berkurang sebesar 50%.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Ekon.go.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah