RESMI Diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri

- 17 April 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ucap Sri Mulyani, sebagaimana dikutip dari Antara.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah