RESMI Diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri

- 17 April 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik yang sangat ditunggu-tunggu menjelang hari raya, yakni informasi mengenai kapan Tunjangan Hari Raya atau THR akan dicairkan.

THR sangat dinanti oleh mereka yang dipastikan berhak mendapatkannya, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan para pensiunan.

Terkait dengan hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa THR untuk PNS, TNI dan Polri akan dicairkan mulai Senin, 18 April 2022.

Proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri ini direncanakan mulai periode H-10 Lebaran 2022, yang dharapkan bisa menjadi stimulus terhadap perekonomian.

Baca Juga: Buka BNI Mobile Banking! Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 5,5 Juta Siswa SD, Cek Besaran Dana Diterima SMP - SMK

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022.

Sehubungan dengan rencana pencairan THR ini, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022.

Selanjutnya, THR bagi PNS di masing-masing Kementerian/Lembaga dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, jika terdapat THR yang belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah karena adanya masalah teknis, maka akan disalurkan sesudah Lebaran 2022.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: PIP Kemdibud Cair Lagi hingga Akhir April 2022, Benarkah? Hanya 9 Tipe Siswa Ini yang Dapat, Cek di Sini

Terkait dengan besaran THR yang akan diterima, Menkeu menjelaskan bahwa jumlah THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

THR akan diberikan beserta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Sementara tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan.

Baca Juga: Link Pendaftaran Lowongan Kerja Virtual Job Fair untuk SMA hingga S1 di Bank Muamalat

Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas atau yang dikenal sebagai gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

Jika pencairan THR akan dimulai pada Senin, 18 April 2022, maka untuk pencairan Gaji ke-13 masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ucap Sri Mulyani, sebagaimana dikutip dari Antara.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah