"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tutur Sri Mulyani.
Terkait dengan besaran THR yang akan diterima, Menkeu menjelaskan bahwa jumlah THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
THR akan diberikan beserta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Sementara tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan.
Baca Juga: Link Pendaftaran Lowongan Kerja Virtual Job Fair untuk SMA hingga S1 di Bank Muamalat
Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas atau yang dikenal sebagai gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.
Jika pencairan THR akan dimulai pada Senin, 18 April 2022, maka untuk pencairan Gaji ke-13 masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.