Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Adapun, sejumlah syarat dan kriteria pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji tahun lalu yaitu:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.
2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
Perlu diketahui, status penerima BSU bisa dilihat jika mengecek daftar penerima di link Kemnaker hanya menggunakan NIK, berikut caranya: