Daftar Nama Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 Dapat Dilihat di Link Ini, Apa Saja Syarat Penerima BLT Kemnaker?

- 7 April 2022, 05:40 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

Baca Juga: Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 9 April 2022, Begini Cara Daftar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Adapun, sejumlah syarat dan kriteria pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji tahun lalu yaitu:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, Sabtu 9 April 2022, Berikut Tata Cara Daftar dan Syarat Dokumen

Perlu diketahui, status penerima BSU bisa dilihat jika mengecek daftar penerima di link Kemnaker hanya menggunakan NIK, berikut caranya:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah