Kota Favorit Pekerja! Ini 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia pada 2023, Adakah yang di Luar Jawa?

15 November 2023, 16:32 WIB
Ilustrasi 10 kota di Indonesia dengan UMK tertinggi pada 2023. /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini 10 daerah di Indonesia dengan UMK tertinggi pada tahun 2023. 

Kota dengan UMK tertinggi ini biasanya merupakan kota tujuan favorit bagi para pencari kerja.

Upah minimum yang relatif tinggi memang menjadi salah satu pertimbangan utama, selain tersedianya lapangan kerja yang lebih besar dari kota lainnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan upah minimum ditujukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Mau Kerja di Luar Negeri? Yuk Cek Berapa Kisaran Gaji Pekerja di Jepang, Korsel, Singapura dan Arab Saudi

Diharapkan, upah yang didapat bisa mencukup biaya hidup dasar sehari-hari dan memungkinkan ada sisa yang bisa ditabung oleh pekerja.

Lalu, kota mana sajakah yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia pada tahun 2023? Adakah yang berada di luar Pulau Jawa?

Berikut ini daftar 10 daerah dengan UMR tertinggi 2023 di Indonesia yang ternyata kesepuluhnya berada di Pulau Jawa.

10 daerah di Indonesia dengan UMK tertinggi pada 2023:

Baca Juga: Baru Pertama Kali Ikut Pemilu 2024? Begini Tata Cara Pencoblosan di TPS yang Perlu Diketahui Pemilih

Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
DKI Jakarta: Rp 4.901.798
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Cilegon: Rp 4.657.222
Kota Bogor: Rp 4.639.429
Kota Tangerang: Rp 4.584.519
Kabupaten Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688

Dari daftar di atas, posisi teratas atau kota dengan UMK tertinggi diraih oleh Kabupaten Karawang dengan jumlah UMK pada 2023 sebesar Rp 5.176.179.

Baca Juga: INFO Beasiswa 2024! Lulusan SMP Bisa Sekolah Gratis di Dua SMA Unggulan di Lampung Ini, Daftar Sekarang

Selain Karawang yang UMK-nya berhasil tembus 5 juta, ada 3 daerah lain yang memiliki UMK di atas Rp5 juta juga yakni Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Jika tuntutan serikat buruh yang menginginkan upah minimum pada 2024 bisa mencapai 15 persen dipenuhi, maka akan bertambah lagi daerah di Indonesia yang upah minimumnya lebih dari Rp5 juta.

Nominal resmi UMP dan UMK terbaru akan resmi diumumkan pemerintah pada akhir November ini.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler